Hot News :

Unauthorized Access

Sunday, October 6, 2013

UnauthorizedAccess
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing,Inject Database,Pemalsuan Situs dan Port merupakan contoh kejahatan ini.sebagai hal kecil mungkin pada awal nya yg sering terjadi penjebolan jejaring social seperti facebook,twitter.dll yg modus nya adalah memalsukan tampilan jejaring social tersebut dengan membuat link acess yg mirip sedemikian rupa sehingga para korban tersebut tidak menyadarinya. Pada kasus tersebut cara yg diterapkan cukup mudah dan tidak memakan waktu banyak.dari hasil penelitian saya cara tersebut ialah cara-cara pemula bagi para pelaku.berikut sedikit penjelasan untuk mengetahui system kerja pada kejahatan tersebut.

Menurut Penelitian Kami
Sistem Kerja Tersebut Adalah sbb;
1.para pelaku biasanya mencari korban melalui jejaring social untuk uji coba.
2.Mencari sasaran atau korban yang masih awam di bidang networking.
3.memalsukan tampilan masuk jejaring social
4.membuat jaringan khusus berupa link tujuan menggunakan operating system yang digunakan oleh para pelaku yg terhubung dengan acess wifi atau wireless.
5.menyebarluaskan link tersebut ke para korban melalui jejaring social

Pembobolan Facebook
 Fungsi  Cara Kerjanya Adalah Sbb
-Ketika si korban masuk dengan link tersebut maka secara otomatis username dan password mereka akan tersharing ke server si pelaku dan biasanya inisial dari link yg di publikasikan oleh pelaku yaitu contoh: http://192.166.100.111.facebook.com .patut di waspadai setiap ingin memasuki ruang akses jejaring social dan awalan tersebut merupakan awalan ip jaringan kemudian akan di ikuti nama link tujuan yg akan digunakan.Setelah si korban berhasil mengakses ke halaman tersebut maka si korban akan di direct/di alihkan ke halaman jejaring social asli yg digunakan,dengan andal username atau password masuk salah. Padahal itu semua Cuma proses yg dibuat oleh para pelaku. Namun dari contoh kasus tersebut merupakan kasus kecil dan pemula bagi para pelaku.berikut contoh penjelasan kasus menengah ke atas/boleh dibilang kasus yg cukup serius dan sangat merugikan para korbannya.

Contoh Kasus Besar yg Pernah Terjadi,Adalah:
penggelapan uang
1.penggelapan uang di bank melalui komputer Pada tahun 1982 sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya; karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.



Penggelapan Kartu Kredit
2.Penggelapan Kartu Kredit Yang Dilakukan Pelaku Dengan media online dan dengan sarana pembayaran online,sebagai contoh jika saya ingin menggunakan fasilitas belanja dan membayar fia online peraturan nya adalah saya harus mempunyai account paypall. Namun jika hanya sekedar account paypall hingga saat ini masih bisa mendaftar dengan gratis dan mudah,namun pada persyaratan lainnya supaya account paypal kita sudah aktif atau teregristrasi dengan saldo yg mencukupi dari kartu kredit atau kartu atm yg kita registrasikan.nah sampai di sini yg menjadi sasaran oleh para pelaku adalah mencari kartu kredit korban yg masih aktiv dan mencukupi untuk melaklukan pembayaran yang di lakukan oleh pelaku untuk membeli segala keinginannya di media online,,untuk cara kerja kasus ini saya belum bisa menjelaskan nya hanya saja bisa memberikan sedikit contoh dan gambaran nya saja,,namun biasanya untuk belanja di media online para pelaku juga harus memilah milih barang yg akan di beli,,biasanya tidak berupa barang melainkan berupa document,software atau program untuk keamanan si pelaku tersebut namun terdapat beberapa pelaku yg kerap nekat dan di samping itu jika dia melakukan konfirmasi kiriman barang menggunakan alamat tujuan palsu. Untuk mengelabui para pengirim barang tersebut.dan masih banyak lagi cara untuk mengelabui para eksternal lainnya.

Berikut : Penjelasan Motif Dan Sasaran Kejahatan Yg Dilakukan

Artikel Terkait
Judul: Unauthorized Access
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Paling Akurat
Paling AkuratUpdated at:9:44 AM
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

Kami Harap Untuk Koment Yang Sepantasnya 'Thanks

 

© Copyright 2013 Paling Akurat.|Design by: