Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing,Inject Database,Pemalsuan
Situs dan Port merupakan contoh kejahatan ini.sebagai hal kecil
mungkin pada awal nya yg sering terjadi penjebolan jejaring social seperti
facebook,twitter.dll yg modus nya adalah memalsukan tampilan jejaring social tersebut
dengan membuat link acess yg mirip sedemikian rupa sehingga para korban
tersebut tidak menyadarinya. Pada kasus tersebut cara yg diterapkan cukup mudah
dan tidak memakan waktu banyak.dari hasil penelitian saya cara tersebut ialah
cara-cara pemula bagi para pelaku.berikut sedikit penjelasan untuk mengetahui system
kerja pada kejahatan tersebut.
Menurut
Penelitian Kami
Sistem Kerja Tersebut
Adalah sbb;
1.para pelaku biasanya
mencari korban melalui jejaring social untuk uji coba.
2.Mencari sasaran atau
korban yang masih awam di bidang networking.
3.memalsukan tampilan masuk
jejaring social
4.membuat jaringan khusus berupa
link tujuan menggunakan operating system yang digunakan oleh para pelaku yg
terhubung dengan acess wifi atau wireless.
5.menyebarluaskan link
tersebut ke para korban melalui jejaring social
Pembobolan Facebook |
Fungsi
Cara Kerjanya Adalah Sbb
-Ketika si korban masuk dengan
link tersebut maka secara otomatis username dan password mereka akan tersharing
ke server si pelaku dan biasanya inisial dari link yg di publikasikan oleh
pelaku yaitu contoh: http://192.166.100.111.facebook.com .patut di waspadai
setiap ingin memasuki ruang akses jejaring social dan awalan tersebut merupakan
awalan ip jaringan kemudian akan di ikuti nama link tujuan yg akan digunakan.Setelah
si korban berhasil mengakses ke halaman tersebut maka si korban akan di
direct/di alihkan ke halaman jejaring social asli yg digunakan,dengan andal
username atau password masuk salah. Padahal itu semua Cuma proses yg dibuat
oleh para pelaku. Namun dari contoh kasus tersebut merupakan kasus kecil dan pemula
bagi para pelaku.berikut contoh penjelasan kasus menengah ke atas/boleh
dibilang kasus yg cukup serius dan sangat merugikan para korbannya.
Contoh
Kasus Besar yg Pernah Terjadi,Adalah:
penggelapan uang |
Penyelesaiannya; karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Penggelapan Kartu Kredit |
Berikut : Penjelasan Motif Dan Sasaran Kejahatan Yg Dilakukan
Artikel Terkait
Judul: Unauthorized Access
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Paling Akurat
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Paling Akurat
0 comments:
Post a Comment
Kami Harap Untuk Koment Yang Sepantasnya 'Thanks