Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs
penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan
pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang
penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut
untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki
karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan
mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan
adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak
perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena
untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan
waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki
oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Artikel Terkait
Judul: Pengertian Cyber Cryme
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Paling Akurat
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Paling Akurat
0 comments:
Post a Comment
Kami Harap Untuk Koment Yang Sepantasnya 'Thanks